CARA MENGHITUNG SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi. Jenis koperasi di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, antara lain Koperasi Produksi, Koperasi konsumsi, Koperasi Jasa dan Koperasi Seba Usaha.

SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.
Cara Menghitung SHU Koperasi

SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU Koperasi itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

Mekasnisme Pembagian SHU

Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU. 
Silahkan baca juga: Sistem Informasi Akuntansi untuk Bisnis
Sesuai dengan perundang undangan koperasi indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan                                                      : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota        : 40 %
Dana pengurus                                             : 5 %
Dana karyawan                                             : 5 %
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 %
Dana sosial                                                    : 5 %

Rumus Pembagian SHU

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
JMA = Sa/Sk(MU)
dan:
AE=70% X SHU yang dibagikanke anggota
MU=30% X SHU yang dibagikan ke anggota
dimana:
SHU KOPERASI       : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                             : Jasa Usaha Anggota
JMA                            : Jasa Modal Anggota
AE                               : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU                              : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta                                : Total transaksi Anggota
Tk                                : Total transaksi Koperasi
Sa                                : Jumlah Simpanan Anggota
Sk                                : Simpanan anggota total

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan                              : 40 %             => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
Dana pengurus                      : 5 %   => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana karyawan                     : 5 %   => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan
: 5 %   => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana sosial                             : 5 %  => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

Prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas.

AE= 70% x Rp3.000.000,-
    = Rp2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
     = Rp900.000,-

Dari transaksi diatas, misalkan Seno bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.

Total transaksi seluruh anggota sebesar Rp15.000.000,-.

Dan total simpanan seluruh anggota sebesar Rp1.750.000,-.

Berapakah SHU yang diterima Seno?

Jawab=

JUA = Rp1.000.000/ Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-

JMA = Rp1.750.000/ Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-

SHU= Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-

Jadi, SHU yang diterima Seno sebesar RP245.000,-
Silahkan baca Juga: Pengertian dan jenis Koperasi
Demikianlah pembahasan singkat tentang Cara dan Contoh Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, semoga bermanfaat...