Pengertian Kredit, Syarat Kredit dan Prinsip Kredit (5C, 3R dan 5P) sebagai berikut:
Kredit berasal dari bahasa Yunani, CREDERE artinya percaya.
- Rolling G. Thomas, kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
- Amir R. Batubara, kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang pada masa yang akan datang.
- UU No. 7 th 1992 Pokok-Pokok Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
| SYARAT KREDIT 5C, 5P, 3R |
Syarat Kredit Prinsip 5C
- Karakter (character), berhubungan dengan kebiasaan, kejujuran, kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga
- Kemampuan (capability), berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya
- Modal (capital), penerima kredit harus memiliki modal sendiri, pinjaman hanya sebagai pendorong perkembangan usahanya
- Jaminan (colleteral), peminjam harus memberikan jaminan untuk mendapat kredit, bisa berupa tanah, rumah atau surat berharga
- Kondisi ekonomi (condition of economic), keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan ekonomi pada masa yang akan datang
Syarat Kredit Prinsip 5P
- Porty, mengelompokkan calon debitur menjadi beberapa kelompok
- Purpose, meneliti kelayakan rencana penggunaan kredit
- Payment, meneliti apakah kreditnya dapat kembali
- Profitability, menyangkut kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya
- Protection, menjaga tingkat keamanan pemberian kredit
Syarat kredit prinsip 3R
- Returns, kemampuan keberhasilan dari kredit yang diberikan
- Repayment, kemampuan pembayaran kembali kredit yang dipinjam
- Risk, kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kreditnya


.gif)

