PENGERTIAN KREDIT, PRINSIP DAN SYARAT KREDIT 5C, 5P, 3R

Pengertian Kredit, Syarat Kredit dan Prinsip Kredit (5C, 3R dan 5P) sebagai berikut:
Kredit berasal dari bahasa Yunani, CREDERE artinya percaya.
  1. Rolling G. Thomas, kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
  2. Amir R. Batubara, kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang pada masa yang akan datang.
  3. UU No. 7 th 1992 Pokok-Pokok Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
Syarat Kredit Prinsip 5C
  1. Karakter (character), berhubungan dengan kebiasaan, kejujuran, kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga
  2. Kemampuan (capability), berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya
  3. Modal (capital), penerima kredit harus memiliki modal sendiri, pinjaman hanya sebagai pendorong perkembangan usahanya
  4. Jaminan (colleteral), peminjam harus memberikan jaminan untuk mendapat kredit, bisa berupa tanah, rumah atau surat berharga
  5. Kondisi ekonomi (condition of economic), keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan ekonomi pada masa yang akan datang
Syarat Kredit Prinsip 5P
  1. Porty, mengelompokkan calon debitur menjadi beberapa kelompok
  2. Purpose, meneliti kelayakan rencana penggunaan kredit
  3. Payment, meneliti apakah kreditnya dapat kembali
  4. Profitability, menyangkut kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya
  5. Protection, menjaga tingkat keamanan pemberian kredit
Syarat kredit prinsip 3R
  1. Returns, kemampuan keberhasilan dari kredit yang diberikan
  2. Repayment, kemampuan pembayaran kembali kredit yang dipinjam
  3. Risk, kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kreditnya
Itulah Pengertian Kredit, Syarat Kredit dan Prinsip Kredit (5C, 3R dan 5P)