Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia (Bank Sentral). Bank
Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank
Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank
Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Bank Sentral adalah sebagai
bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Mengatur dan
mengawasi bank
4) Sebagai
penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank
Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas
Bank Indonesia.
1. Dalam rangka
melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, BI memiliki kewenangan:
- -Menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
- -Melakukan pengendalian moneter, dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
- -Meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan
sistem pembayaran
- -Meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3. Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki
kewenangan:
- -memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
- -menetapkan peraturan di bidang perbankan
- -melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
- -mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Itulah
Pembahasan singkat mengenai Tugas dan Wewenang
dari bank Indonesia (Bank Sentral). Semoga bermnafaat…