JenisBadan Usaha - Dalam perekonomian negara kita terdapat beberapa jenis badan
usaha yang biasa kita kenal, antara lain: Badan Usaha Koperasi, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Berikut ini
akan kita bahas secara lebih lengkap tentang masiing-masing jenis badan usaha
yang kita kenal, yaitu sebagai berikut:
1. Badan Usaha
Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, badan usaha
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta.
a. Perusahaan
Perorangan disingkat Po
Perusahaan
jenis ini dimiliki, diawasi oleh seseorang, dan orang tersebut memperoleh semua
keuntungan dan menanggung risiko yang terjadi.
b. Firma disingkat
Fa
Firma
adalah suatu persekutuan anggota firma untuk menjalankan perusahaan atas nama
bersama.
c. Persekutuan
komanditer atau Commanditaire Vennotschap disingkat CV Persekutuan
komanditer adalah suatu bentuk perjanjian bersama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang tidak bersedia memimpin
perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
d. Perseroan
Terbatas disingkat PT
Jenis
perusahaan ini sering pula dikenal dengan corporation (Co), limited (Ltd),
atau Naamloze Vennotscap (NV).
Itulah pembahasan mengenai Jenis Badan Usaha dalam perekonomian Negara, semoga bermanfaat…