JENIS BADAN USAHA

JenisBadan Usaha - Dalam perekonomian negara kita terdapat beberapa jenis badan usaha yang biasa kita kenal, antara lain: Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Berikut ini akan kita bahas secara lebih lengkap tentang masiing-masing jenis badan usaha yang kita kenal, yaitu sebagai berikut:


1.  Badan Usaha Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, badan usaha koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


3.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta.

a.  Perusahaan Perorangan disingkat Po

Perusahaan jenis ini dimiliki, diawasi oleh seseorang, dan orang tersebut memperoleh semua keuntungan dan menanggung risiko yang terjadi.

b.  Firma disingkat Fa

Firma adalah suatu persekutuan anggota firma untuk menjalankan perusahaan atas nama bersama.

c.  Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennotschap disingkat CV Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk perjanjian bersama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

d.  Perseroan Terbatas disingkat PT

Jenis perusahaan ini sering pula dikenal dengan corporation (Co), limited (Ltd), atau Naamloze Vennotscap (NV).


Itulah pembahasan mengenai Jenis Badan Usaha  dalam perekonomian Negara, semoga bermanfaat…