Badan Usaha MilikSwasta atau bisa disingkat BUMS adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta dan berikut ini pembahasannya.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Perusahaan Perorangan disingkat Po
Perusahaan jenis ini
dimiliki, diawasi oleh seseorang, dan orang tersebut memperoleh semua
keuntungan dan menanggung risiko yang terjadi.
b. Firma disingkat Fa
Firma adalah suatu
persekutuan anggota firma untuk menjalankan perusahaan atas nama bersama.
c. Persekutuan komanditer atau Commanditaire
Vennotschap disingkat CV
Persekutuan
komanditer adalah suatu bentuk perjanjian bersama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang tidak bersedia memimpin
perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
d. Perseroan Terbatas disingkat PT
Jenis perusahaan ini sering pula
dikenal dengan corporation (Co), limited (Ltd), atau Naamloze
Vennotscap (NV).