BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)

Badan Usaha MilikSwasta atau bisa disingkat BUMS adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta dan berikut ini pembahasannya.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dapat dibedakan sebagai berikut:


a.  Perusahaan Perorangan disingkat Po

Perusahaan jenis ini dimiliki, diawasi oleh seseorang, dan orang tersebut memperoleh semua keuntungan dan menanggung risiko yang terjadi.


b.  Firma disingkat Fa

Firma adalah suatu persekutuan anggota firma untuk menjalankan perusahaan atas nama bersama.


c.  Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennotschap disingkat CV

Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk perjanjian bersama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.


d.  Perseroan Terbatas disingkat PT

Jenis perusahaan ini sering pula dikenal dengan corporation (Co), limited (Ltd), atau Naamloze Vennotscap (NV).
 
Itulah pembahsan singkat tentang Badan Usaha MilikSwasta (BUMS) semoga bermanfaat....