PROSEDUR CARA DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI

Prosedur Cara dan Syarat Pendirian Koperasi - Materi berikut ini akan membahas tentang Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha. Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda pahami.

Mengenal Proses Pendirian Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama. 

Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.

Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

a.   Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.   Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran antara lain :

a.   Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.

Bagaimana seandainya pengajuan ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.

Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
  1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi ktp pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  2. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Itulah ulasan singkat tentang: Prosedur Cara dan Syarat Pendirian Koperasi - Semoga bermanfaat...