Saat ini CV (Comanditaire Venootschap) atau Persekutuan Komanditer menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha karena prosedurnya cukup mudah dan modal tidak terlalu besar.
PERBEDAAN CV dengan PT
CV berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50.000.000,- dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%, sedangkan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jika modal awal tidak terlalu besar, saya sarankan dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha yang memadai.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah PT ber-Badan  Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai  kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT dapat  bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana  halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri.  Sedangkan CV tidak ber-Badan Hukum, dan  kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV  didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak  selaku persero aktif (persero pengurus) yang nantinya sebagai  Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer  (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala  tindakan pengelolaan atas Perseroan dengan demikian dalam hal terjadi  kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan  seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh  pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya  bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab  sebesar modal yang disetorkannya ke dalam CV.
Perbedaan lain yang cukup penting adalah dalam  melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak  disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Sehingga, para persero harus  membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat  catatan yang terpisah. 
PROSEDUR MENDIRIKAN CV
CV dapat didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang, menggunakan akta Notaris  yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan  adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat  datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak  diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu  prosesnya akan lebih cepat dan mudah.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:
- Nama CV
 - Tempat kedudukan CV
 - Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang yang akan bertindak selaku persero diam/pasif.
 - Maksud dan tujuan yang spesifik CV
 
Untuk memperkokoh posisi CV  tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri  setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili  Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Apabila  menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan  tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan CV
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan CV
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
 - Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
 - Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
 - Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
 - Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
 - Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
 - Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
 - Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
 - Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
 - Siap di survey
 
Sekedar info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan antara Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000,- tergantung besar kecilnya skala usaha. Jika anda tidak mau pusing mengenai prosedur ataupun birokrasi pendirian CV anda dapat menggunakan jasa konsultan seperti Amarta Consulting. Anda dapat berkonsultasi mengenai paket biaya maupun jangka waktu kepengurusan CV dan lain sebaginya.
Demikian ulasan singkat tentang bagaimana cara mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha.
Demikian ulasan singkat tentang bagaimana cara mendirikan CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha.



.gif)

