Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Terbaru - Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PTKP (Penghasilan Tidak
Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib
Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima
penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan
dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Undang-Undang Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan
pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali
mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif Pajak Penghasilan
PPh 21 Tahun 2016
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan
Netto Kena Pajak (PKP)
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
50 juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250 juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
Kenaikan PTKP 2016 ini
ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau
buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah
Minimum Regional (UMR).
Perhitungan Perubahan PTKP
2016 Terbaru :
PTKP 2016 bagi Wajib
Pajak (WP) Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
PTKP 2016 bagi Wajib
(WP) Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
PTKP 2016 bagi Wajib
Pajak (WP) Kawin, penghasilan istri digabung dengan suami
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
KETERANGAN
- Tunjangan PTKP untuk anak maupun tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Berikut ini adalah langkah-langkah
untuk menghitung pajak penghasilan PPh 21:
- Hitunglah penghasilan bruto Anda per bulan, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitunglah besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda (lihat table PTKP 2016).
- Hitunglah pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5%, Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh Menghitung Pajak
penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Budi bekerja di sebuah
perusahaan swasta dengan gaji Rp. 6.000.000,- per bulan, status kawin dengan 3
orang anak, dengan data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp.
6.000.000,-
Tunjangan Transportasi,
Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2.000.000,-
Total Penghasilan Bruto
: Rp. 7.000.000,-
Dari data di atas perhitungan
pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
|
72.000.000,-
24.000.000,-
96.000.000,-
72.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
78.600.000,-
17.400.000,-
870.000,-
72.500,-
|
Catatan :
- Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai Budi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
- Apabila Karyawan Budi asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Demikianlah informasi
tentang Tarif Pajak PPh 2016 dan Contoh Cara Penghitungan,
semoga bermanfaat...Informasi selengkapnya tentang perpajakan silahkan kunjungi
situs http://www.pajak.go.id