STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) - Dalam rangka menghadapi CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) dan melindungi produk lokal, Gerakan Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI) diluncurkan. Program yang diprakarsai oleh lembaga pemerintah non kementerian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), berwujud pencantuman sertifikasi produk tanda SNI pada suatu produk, termasuk produk pelayanan jasa dan proses.

Sertifikasi produk tanda SNI adalah kegiatan oleh pihak ketiga yang independen dalam memberikan jaminan tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk (termasuk proses dan jasa) telah memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanda ini dibubuhkan pad barang, kemasan barang dan atau label. Lalu, apa sebenarnya manfaat pembubuhan tanda SNI pada produk ini?

Pembubuhan tanda SNI pada sebuah produk memberikan manfaat tak hanya bagi produsen saja tetapi juga bagi konsumen, pelaku bisnis dan pemerintah yang antara lain sebagai berikut :
  • Memberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu produk bahwa produk tersebut telah memenuhi SNI
  • Untuk mengatasi kekhawatiran konsumen, pengguna dan smeua pihak yang berkepentingan akan kualitas suatu produk
  • Meningkatkan keberterimaan produk oleh konsumen
  • Meningkatkan daya saing suatu produk karena kualitas produk tersebut lebih terjamin

Untuk memeroleh sertifikat tanda SNI, produsen barang harus melalui suatu proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkupnya. Adapun tahapan sertifikasi produk secara garis besar adalah sebagai berikut :

1. Seleksi (sampling)
Menguraikan karakteristik yang harus dinilai, persyaratan produk (persyaratan SNI yang harus dipenuhi oleh produk) dan persyaratan prosedural untuk pelaksanaan penilaian dan sampling produk.

2. Determinasi
Determinasi kesesuaian terhadap persyaratan SNI yang diterapkan dapat mencakup pengujian, pengukuran, inspeksi, penilaian desain, asesmen jasa dan auditing misalnya terhadap teknik yang digunakan untuk mengetahui apakah produk memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan acuan. Determinasi karakteristik dapat mengkombinasikan pengukuran (untuk menentukan nilai dari suatu kuantitas atau batas tertentu) dan pembandingan hasil pengukuran dengan nilai yang dipersyaratkan.

3. Review dan penetapan (keputusan)
Sebelum diambil keputusan untuk memberikan hak penggunaan tanda SNI, kecukupan bukti kuantitatif dan kualitatif yang berkaitan dengan produk harus direview dan didokumentasikan. Apabila bukti sudah mencukupi, keputusan dapat diambil apakah kewenangan untuk menggunakan tanda kesesuaian SNI dapat diterbitkan. (ciputraentrepreneurship.com)