Jenis Badan Usaha Dan Kegiatan
Ekonomi - Rangkuman Materi Ekonomi: Jenis Badan Usaha Dan Kegiatan
Ekonomi di Indonesia sebagai berikut:
1.Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang
Ekonomi
a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris
menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian,
perkebunan, peternakan dan perikanan.
Bidang agraris dapat menghasilkan
bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat
menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.
b. Industri
Usaha bidang industri merupakan
jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi
bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
- Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
- Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
- Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe. Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan
adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa
mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.
d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha
yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain
sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.
2. Pengelolaan Usaha
a. Usaha yang dikelola
sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri
merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal.
Kelebihan
- Pemilik bebas mengatur usahanya
- Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
- Rahasia perusahaan terjamin
Kekurangan
- Modal terbatas
- Kemampuan tenaga pengelola terbatas
- Kesinambungan usaha kurang terjamin
- Semua resiko ditanggung sendiri
b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi
dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang
dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko
ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV
terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif
bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya
sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya
dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda
bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan
mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang
saham.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk
menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi
menjadi:
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
- KUD
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
Kegiatan Ekonomi Di Indonesia
1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen.
Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi
antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh
produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang
membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang
bmenjual barang langsung kepada konsumen
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil
produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen
Itulah pembahasan singkat mengenai Jenis Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi, semoga bermanfaat |