Pengertian, Fungsi dan Jenis Bank - Rangjuman materi berikut ini membahas seputar istilah dunia perbankan, antara lain mengenai Pengertian, Fungsi dan Jenis Bank serta beberapa istilah penting lainnya seperti Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas dan Soliditas.
Pengertian dan Peranan Bank menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu: Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Fungsi dan Jenis Bank
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya :
1. Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari :
a. Menurut
UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya : Bank
Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
b. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank umum dan Bank perkreditan Rakyat
2. Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik Koperasi, Bank milik asing dan Bank milik campuran
3. Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari :
a.
Bank devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b. Bank non devisa yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan :
a. Likuiditas artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank
tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
c. Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Demikian rangkuman singkat mengenai pengertian, fungsi dan jenis bank serta beberapa istilah penting lainnya seperti Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas dan Soliditas. Semoga bermanfaat...
Demikian rangkuman singkat mengenai pengertian, fungsi dan jenis bank serta beberapa istilah penting lainnya seperti Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas dan Soliditas. Semoga bermanfaat...