PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA

 Bagaimana Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta - Hak cipta merupakan salah satu aset atau harta bagai perusahaan atau orang yang menciptakan, berapa besar kerugian yang akan ditanggung jika hak cipta diabil atau dikalim oleh pihak lain. Legalitas hak cipta sangat penting untuk mendukung kelangsungan dan kesuksesan bisnis. Beberapa kasus sengketa masalah hak cipta seringkali terjadi karena dalam dunia bisnis yang akhir-akhir ini terjadi di negara Indonesia khususnya.

Berikut ini adalah Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta seperti yang saya kutip dari www.dgip.go.id:

1. Permohonan untuk pendaftaran ciptaan dapat diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia (rangkap 2).

2. Pemohon Hak Cipta wajib melampirkan:  

    a. Surat Kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;  

    b. Contoh Hasil Ciptaan dengan sayarat/ketentuan sebagai berikut:    

       - Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;

       - Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto 

         atau ahli warisnya;

       - program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer 

         tersebut;

       - CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;

       - alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;

       - lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair

       - drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;  

       - tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;

       - pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya.

Itulah Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta, semoga dapat bermanfaat....