CARA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK


Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:
  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2.  Pemohon wajib melampirkan:
  •  surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;  
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; 
  • salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; 
  • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;  
  • bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan 
  • bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
 
(http://www.dgip.go.id)